Sudah menjadi tradisi (dan pastinya kewajiban) bagi perangkat mobile seperti smartphone, tablet, dan lain-lain untuk mendapatkan sertifikat dari Postel yang menyatakan bahwa perangkat boleh dirilis di Indonesia.
Tidak ketinggalan juga beragam produk Apple. Kini, smartphone Apple terbaru seperti iPhone 8, iPhone 8 Plus dan juga iPhone X sudah muncul di halaman sertifikasi Postel.
Baca Juga:
- Mencengangkan! iPhone X Ludes Dalam 10 Menit Saja
- Beragam Foto dan Video iPhone X Siap Kirim Bertebaran di Internet
- Seorang Ayah Dipecat Apple Karena Anaknya Pamer iPhone X
Perangkat yang ada di situs Postel tersebut menggunakan nama kode tertentu yang mendeskripsikan sebuah model. Untuk iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X, masing-masing iPhone tersebut menggunakan nama kode A1905, A1897, dan A1901.
Meskipun sudah tampil di situs web Postel, namun hingga kini masih belum ada keterangan lebih lanjut yang disediakan di laman SDPPI, selain nama yang melakukan pendaftaran perangkat, jenis perangkat, merek dan model, hingga tanggal kadaluarsa pada 2020.
Jika menilik pengalaman yang sudah-sudah, butuh waktu yang tidak sedikit untuk bisa mendapatkan sertifikat hingga benar-benar dirilis ke Indonesia. Tentu saja wajar jika beragam produk Apple selalu “telat” masuk ke Indonesia.
Namun kondisi sekarang ini sudah jauh lebih baik ketimbang era iPhone 6S lalu, yang sekitar 2 tahun tidak ada rilis resmi ke Indonesia karena terbentur masalah TKDN. Pembeli harus beli dari jalur distributor yang tidak resmi, yang tentu saja klaim garansinya tidak bisa dilakukan di Indonesia.
Bagaimana, sudah siap beli iPhone 8, iPhone 8 Plus atau iPhone X resmi di Indonesia?
via Postel