Harga suatu produk di suatu negara tertentu dipengaruhi oleh banyak sekali faktor. Salah satunya adalah apa lagi kalau bukan karena pajak. Ya, negara punya wewenang dan kuasa untuk menentukan pajak dari barang-barang impor yang masuk dari luar negeri.
Kabar terbaru datang dari India, yang menaikan pajak barang-barang impor. Semula hanya 10 persen saja, namun kini meningkat menjadi 15 persen. Sudah barang tentu produk Apple menjadi kena getahnya.
Sebagai contoh, harga iPhone X di India kini naik hingga 3.5 persen. iPhone X dengan kapasitas 256GB mengalami kenaikan dan kini harganya bisa mencapai 105,720 Rupee, atau setara dengan Rp 22.3 jutaan.
Baca Juga:
- Harga iPhone 8 Terlalu Mahal? Ini “Salah” Samsung
- Harga iPhone X di Brasil Bisa Mencapai Rp 29 Juta
- Tim Cook: Sebenarnya Harga iPhone X Tidak Mahal
Namun beberapa produk seperti iPhone SE tidak dikenai kenaikan pajak. Pasalnya, Apple bekerja sama dengan perusahaan lokal, Wistron untuk manufaktur. Sedangkan iPhone yang didatangkan dari luar negeri seperti iPhone X dan beberapa model iPhone lain mengalami kenaikan.
Kenaikan pajak juga tidak dialami oleh beberapa perusahaan, seperti Samsung dan Xiaomi. Pasalnya mereka melakukan semua proses produksi di dalam negeri. Apple tentu saja harus melakukan hal yang sama jika tidak ingin kena kenaikan pajak.
Sekedar informasi, pangsa pasar iOS di India ini kurang dari 3 persen saja. Dengan adanya kenaikan harga iPhone karena pajak ini tentu membuat Apple harus memutar otak agar tidak kehilangan pasar di India.
Lalu bagaimana dengan harga iPhone X di Indonesia? Kita tunggu saja tanggal 22 Desember 2017 besok, ketika iPhone X resmi dirilis di Indonesia. Kira-kira berapa harga iPhone X di Indonesia? (Baca juga: Resmi, iPhone 8 / 8 Plus dan iPhone X Dirilis di Indonesia 22 Desember 2017)
via Reuters