Apple memang sudah berencana untuk membangun pusat riset dan pengembangan atau R&D (Research and Development) di Indonesia. Pembangunan pusat riset di Indonesia tersebut adalah salah satu langkah Apple untuk memenuhi aturan TKDN di Indonesia.
Mengapa Apple harus memenuhi aturan TKDN di Indonesia? Hal ini karena pemerintah Indonesia mengharuskan setiap produk dengan teknologi 4G LTE harus memenuhi persyaratan TKDN. Apple memilih syarat investasi dengan membangun pusat riset atau R&D di Indonesia.
Lokasi R&D Apple di Indonesia yang pertama ada di BSD City, Tangerang. Dilansir dari Kompas Tekno, Tenaga Ahli Menteri Perindustrian, Sanny Iskandar, menjelaskan bahwa lokasi pertama pusat R&D Apple adalah gedung Green Office Park yang berada di BSD City, Tangerang, Banten.
Apple juga dikatakan tidak membeli bangunan di lokasi tersebut. Mereka hanya menyewa untuk sementara karena sedang menunggu selesai proyek digital hub di BSD City sebagai lokasi pusat riset R&D di Indonesia.
Baca Juga:
- Update iOS 10.3 Membuat iPhone Lebih Cepat
- iPhone 8 Akan Memiliki Touch ID di Belakang Bodi?
- Pengguna Apple Music Lebih Banyak dari Spotify
Apple juga akan mulai menggunakan pusat riset dan pengembangan tersebut di Green Office Park, BSD City mulai pertengahan tahun 2017, yaitu pada akhir kuartal kedua. Apple akan mulai merekrut 300 sampai 400 pegawai.
Selain Banten, Apple akan membangun pusat R&D lain di kota besar di Indonesia. Pusat riset dan pengembangan Apple yang kedua kemungkinan masih di Jawa. Namun pusat riset yang ketiga kemungkinan di Sumatera.
Dua tahun ini Apple tidak menjual iPhone baru di Indonesia karena aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Namun kini Apple sudah memenuhi aturan TKDN dengan membangun pusat inovasinya di Indonesia.
Bagaimana menurutmu?
via Kompas Tekno