Peluncuran iPhone X di beberapa negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Australia membuat banyak warna Indonesia membeli iPhone X tersebut di luar negeri. Tentu saja hal ini dilakukan mengingat rilis resmi iPhone terbaru di Indonesia biasanya cukup telat.
Hal ini yang membuat para petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta memperketat pemeriksaan barang-barang yang dibawa oleh para penumpang pesawat. Secara khusus, mereka mengincar iPhone X yang dibawa oleh penumpang.
Baca Juga:
- iPhone X Akhirnya Penuhi Aturan TKDN di Indonesia
- Tim Cook: Sebenarnya Harga iPhone X Tidak Mahal
- iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X Muncul di Postel Indonesia
Dilansir dari detikINET, sesorang yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut menceritakan pengalamannya tentang perjalanannya dari Singapura ke Teminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Ketika dirinya melewati penjaga bea cukai, dia merasa pemeriksaan yang ada di sana berbeda dari yang biasanya. Semua barang bawaan penumpang diminta untuk diperiksa semua.
Perangkat terbaru Apple, iPhone X memang diincar Bea Cukai. Sebab smartphone Apple tersebut termasuk dalam barang impor yang melewati batas harga yang telah ditetapkan.
Seperti yang kita ketahui, harga iPhone X versi paling murah saja $999, atau sekitar Rp 13 jutaan. Versi iPhone X lain yang lebih tinggi dibanderol dengan harga sekitar Rp 18 jutaan.
Bagaimana menurutmu? Mending beli di luar negeri saja biar cepat, atau nunggu rilis resmi di Indonesia aja?
via detikINET