Pernah mendengar istilah VPN? Mungkin buat pengguna smartphone seperti iPhone dan Android lebih mengenal VPN sebagai layanan untuk membuka beragam situs internet yang diblokir.
Terlepas dari itu, pengguna smartphone di Indonesia yang menggunakan VPN memang lebih banyak memanfaatkannya untuk mengakses beragam situs dan layanan yang diblokir. Lalu apa masalahnya?
Dilansir dari Techcrunch, pemerintah China sudah memerintahkan Apple untuk menghapus semua aplikasi VPN yang ada di App Store. Ternyata, permintaan tersebut dan telah menghapus beragam aplikasi dengan fitur VPN untuk iPhone dan iPad.
Alasannya adalah China punya aturan baru mengenai penggunaan dan peredaran aplikasi VPN. Setiap aplikasi VPN yang beredar dan bisa digunakan harus terdaftar di pemerintahan atau telah mendapatkan tanda sertifikasi resmi.
Pada dasarnya VPN adalah layanan untuk membuat koneksi internet bisa seakan-akan berada di server luar negeri. Layanan ini biasa digunakan oleh pengguna mobile di China untuk mengatasi blokir pemerintah.
Beberapa layanan dan akses internet seperti tidak bisa membuka Facebook, Twitter, Instagram atau website tertentu ditutup oleh pemerintah bisa diakali dengan VPN. Kini pengguna internet di China akan semakin kesulitan untuk mendapatkan akses ke dunia luar.
Nah bagaimana menurutmu? Bagaimana juga kalau Indonesia punya kebijakan yang sama?
via Techcrunch