Update iOS 17.4 yang Apple rilis kemarin memang membawa banyak perubahan untuk pengguna yang berada di wilayah Uni Eropa, mengikuti peraturan undang-undang Digital Market Acts (DMA). Dimana salah satunya adalah aplikasi yang kini bisa tersedia diluar App Store.
Namun tampaknya Apple membatasi peraturan tersebut dengan hanya menerapkannya ketika pengguna iPhone berada di wilayah Uni Eropa saja.
Berdasarkan dokumen support Apple, dijelaskan bahwa aplikasi yang didapatkan melalui toko aplikasi pihak ke-3 akan berhenti bekerja jika pengguna tidak berada di daerah Uni Eropa.
Apple juga memberikan daftar negara Uni Eropa mana saja yang memungkinkan pengguna untuk menjalankan aplikasi dari toko pihak ke-3, diantarnya:
- Austria, Belgium, Bulgaria, Croatia, Cyprus, Czechia, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Ireland, Italy, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands, Poland, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spain, dan Sweden.
Selain itu, Apple juga mengatakan ada ‘masa tenggang’ jika kamu memiliki perjalanan singkat keluar wilayah Uni Eropa, namun jika lebih lama masa tenggang, maka akses aplikasi akan dihapus.