Pemerintah Indonesia memang sudah resmi mengesahkan aturan blokir IMEI untuk ponsel BM alias ponsel yang diimpor secara ilegal dan tidak bayar pajak. Aturan ini seharusnya sudah dijalankan mulai 18 April 2020.
Contohnya saja iPhone SE 2020. Sudah banyak penjual yang menjual iPhone SE 2020 di Indonesia dan nyatanya bisa digunakan di Indonesia. Tidak ada pemblokiran sinyal seluler. Baru diperkenalkan pada 15 April 2020 yang lalu, harusnya smartphone yang satu ini tidak akan bisa digunakan di Indonesia karena memang belum resmi dirilis.
Namun ternyata aturan ini masih belum benar-benar berjalan. Sejumlah pengguna ponsel BM masih dapat mengaktifkan perangkat yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020 dan masih bisa mengakses sinyal seluler.
Kabarnya hingga sekarang Kementerian Perindustrian masih belum memiliki mesin yang bisa digunakan untuk blokir akses seluler di ponsel BM. Lalu mau sampai kapan?
Mesin yang dimaksud tersebut adalah Central Equipment Identity Register (CEIR). Mesin inilah yang akan menjadi standar operator seluler untuk bisa sinyal pada ponsel BM.
Mesin CEIR ini akan siap digunakan pada 24 Agustus 2020 dan beroperasi secara penuh. Diharapkan proses pemblokiran IMEI di ponsel BM akan bisa lebih optimal lagi.
via Kompas Tekno