App Store memang dikenal sebagai salah satu toko aplikasi yang sangat ketat untuk urusan pembayaran. Apple hanya mengizinkan pembayaran menggunakan API yang sudah disediakan oleh Apple sendiri.
Para pengguna tidak akan bisa menggunakan pembayaran pihak ketiga di App Store. Apakah mimpi untuk bisa menggunakan pembayaran pihak ketiga akan segera terwujud?
Bisa jadi akan segera terwujud. Hanya saja, cuma pelanggan di App Store yang ada di Korea Selatan saja yang sepertinya akan menikmatinya. Apa pasalnya? Mengapa cuma Korea Selatan saja?
Hal ini karena pemerintah Korea Selatan sedang mengesahkan undang-undang telekomunikasi yang mewajibkan toko aplikasi menyediakan pembayaran lain selain pembayaran dari pihak pertama.
Tak cuma itu, undang-undang tersebut juga mengatakan bahwa pengembang juga tidak boleh diwajibkan untuk menggunakan API pihak pertama. Para pengembang benar-benar dibebaskan.
Apple tentu tak akan tinggal diam. Namun jika undang-undang ini benar-benar akan disahkan, maka tak ada jalan lain selain harus menaati aturan ini di Korea Selatan. Atau, App Store harus angkat kaki.
via CNBC