Apple Bersedia Bayar Rp 7,1 Triliun dalam Kasus Throttling iPhone

Apple akhirnya bersedia membayar untuk throttling iPhone. Untuk kamu yang mungkin lupa atau belum tahu, Apple dituntut karena diam-diam mengurangi kecepatan iPhone seri lama dengan alasan memperpanjang daya hidup baterai.

Kini iPhone yang Diservis Pihak Ketiga Boleh Dapat Servis Resmi Apple

Setiap pengguna iPhone yang terkena dampak throttling akan mendapatkan kompensasi sebesar $25. Jumlah tersebut dapat naik atu turun tergantung pada hukum dan nilai yang disetujui, dimana total pengeluaran Apple mencapai 500 juta dollar atau 7,1 triliun rupiah.

Mereka yang mendapatkan kompensasi ini adalah warga negara U.S. pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, 7, 7 Plus, dan SE dengan iOS 10.2.1 atau lebih baru (untuk Phone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus dan SE), atau iOS 11.2 atau lebih baru (untuk iPhone 7 dan 7 Plus), dan semua versi iOS sebelum 21 Desember 2017.

Apple tetap tidak dianggap menyalahi aturan hukum meskipun menyetujui penyelesaian tersebut. Hakum Federal U.S. Edward J. Davila diperkirakan akan mengetok palu pada 3 April 2020.

via MacRumors

Ardan Legenda

Author dan Illustrator yang mencintai teknologi.

Post navigation