Pabrik Rekondisi iPhone Ilegal di Tangerang Resmi Digerebek

Pabrik Rekondisi iPhone Ilegal di Tangerang Resmi Digerebek

iPhone rekondisi adalah iPhone bekas yang diperbaiki dan dijual ulang seperti baru. Hanya saja, iPhone rekondisi ini ada yang resmi dari Apple dan ada yang direkondisi oleh pihak ketiga yang tak jarang adalah pihak ilegal.

iPhone rekondisi resmi Apple lebih dikenal dengan nama Refurbished Apple Cerfified Pre-Owned. Meskipun iPhone ini adalah hasil dari perbaikan iPhone bekas, namun proses rekondisi ini dijalankan resmi oleh Apple sehingga standar suku cadang dan kualitasnya komponen produk tetap terjaga.

Setiap produk Refurbished resmi Apple ini juga diberi garansi yang sama dengan garansi baru. Dengan demikian, pada dasarnya membeli produk Refurbished resmi Apple itu sama saja dengan membeli produk baru, namun dengan harga yang lebih murah.

Berbeda dengan produk rekondisi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Bahkan tak jarang mereka melakukan proses rekondisi asal-asalan, asal jadi dan tentu saja jauh dari kualitas dan standar Apple. Untuk menyiasatinya, mereka membungkusnya dengan kotak yang sama persis dengan produk Apple Certified Pre-Owned.

Kali ini tempat rekondisi iPhone abal-abal kembali dinyatakan ilegal dan resmi digeberek oleh polisi di Tangerang. Mereka telah melakukan penggerebekan di sebuah pabrik iPhone rekondisi ilegal. di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Yang menyebabkan bisnis mereka ilegal adalah karena mereka membeli iPhone bekas dengan kondisi rusak dari Singapura lalu kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor.

Selain itu, produk yang dijual oleh mereka juga ditawarkan ke konsumen sebagai sebuah produk baru. Jelas para konsumen tak sadar bahwa mereka telah tertipu.

Omzet bulanan yang diraup oleh bisnis tersebut ternyata sudah mencapai 150 juta per sebulan. Strategi penjualan yang dilakukan adalah menggunakan toko online di beragam layanan digital.

Mereka dijerat pasar berlapis, yaitu Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

Bagaimana menurutmu mengenai iPhone abal-abal di Indonesia? Apakah kamu pernah beli?

via Kompas Tekno

Aji

Hampir Fanboy | Follow @MacPoin_ID di Twitter yah :* | Masih Single #kode

Post navigation