Apple resmi diwajibkan oleh otoritas Belanda untuk menghadirkan metode pembayaran pihak ketiga untuk aplikasi kencan di App Store. Jika tidak, maka Apple harus membayar denda maksimal 50 juta.
Apple memang sudah mencoba untuk mematuhi aturan ini. Namun pihak otoritas Belanda yang mengatur toko aplikasi di Belanda masih belum puas dengan langkah Apple.
Alhasil, Apple kena denda dalam beberapa minggu pertama. Apple head of digital policy untuk kawasan Uni Eropa, Margrethe Vestager mengatakan bahwa Apple lebih memilih untuk membayar denda ketimbang harus mematuhi aturan yang ribet tersebut.
Menurutnya, memberikan akses pihak ketiga ke App Store bukanlah langkah yang bagus. Ini bisa membuka banyak masalah keamanan dan juga privasi pengguna produk Apple.
Namun banyak pihak merasa bahwa Apple cuma malas saja untuk mencari solusi terbaik. Apalagi dengan dibolehkannya metode pembayaran pihak ketiga membuat pendapatan Apple dari App Store juga akan berkurang.
via MacRumors