Duh! Apple Kena Denda Rp 31,5 Triliun oleh Uni Eropa

Image by. REUTERS/Yves Herman

Apple hari ini membayar denda sebesar €1,8 miliar atau Rp 31,5 Triliun karena melakukan monopoli terhadap layanan musik streaming di Uni Eropa.

Spotify, sebagai layanan musik streaming yang pertama kali menuntut Apple di tahun 2019, memuji komisi Uni Eropa atas keputusan ini.

Melalui halaman resmi Spotify, mereka mengatakan bahwa peraturan “Apple ini menghalangi Spotify dan layanan musik streaming lainnya untuk membagikan manfaat fitur-fitur yang ada seperti harga langganan, promosi, diskon, atau berbagai fasilitas lainnya”.

Senada dengan Spotify, Komisi Eropa memutuskan bahwa pembatasan Apple yang mencegah pengembang memberi tahu pengguna iOS tentang layanan berlangganan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar aplikasi adalah “ilegal berdasarkan aturan antimonopoli UE”.

Setelah diberlakukannya denda ini, Uni Eropa memerintahkan Apple untuk mengubah apa yang disebut sebagai “ketentuan anti-kemudi” dan tidak mengulangi pelanggaran atau menerapkan praktik serupa di masa mendatang.

Aditya Rizky

Pengguna aktif iPhone 11 Pro. Not a fanboy.

Post navigation