Dituduh Lakukan Monopoli, Apple Didenda 538 Juta Dollar oleh Uni Eropa

Apple dituduh melanggar undang-undang anti-monopoli terkait akses ke layanan streaming musik di platformnya, dan terancam denda sebesar €500 juta (atau sekitar 538 juta dollar).

Berdasarkan kabar dari Financial Times, yang telah berbicara dengan lima sumber yang mengetahui langsung kasus yang sedang berlangsung.

Meskipun putusan tersebut belum diumumkan ke publik sampai diumumkan awal bulan depan, laporan tersebut mengatakan bahwa Apple yang mencegah aplikasi streaming musik memberi tahu pengguna iPhone dan iPad dalam aplikasi bahwa harga berlangganan yang lebih rendah tersedia saat mendaftar di luar App Store.

Spotify mengajukan keluhan awal kepada regulator pada tahun 2019, namun tampaknya keputusan akhirnya akan diambil setelah lima tahun dan bahwa persyaratan Apple akan dianggap sebagai “kondisi perdagangan yang tidak adil”.

Aditya Rizky

Pengguna aktif iPhone 11 Pro. Not a fanboy.

Post navigation