
Apple resmi diwajibkan oleh otoritas Belanda untuk menghadirkan metode pembayaran pihak ketiga untuk aplikasi kencan di App Store. Jika tidak, maka Apple harus membayar denda maksimal €50 juta.
Apple memang sudah mencoba untuk mematuhi aturan ini. Namun pihak otoritas Belanda yang mengatur toko aplikasi di Belanda masih belum puas dengan langkah Apple.
Alhasil, Apple kena denda dalam beberapa minggu pertama. Apple head of digital policy untuk kawasan Uni Eropa, Margrethe Vestager mengatakan bahwa Apple lebih memilih untuk membayar denda ketimbang harus mematuhi aturan yang ribet tersebut.
Menurutnya, memberikan akses pihak ketiga ke App Store bukanlah langkah yang bagus. Ini bisa membuka banyak masalah keamanan dan juga privasi pengguna produk Apple.
Namun banyak pihak merasa bahwa Apple cuma malas saja untuk mencari solusi terbaik. Apalagi dengan dibolehkannya metode pembayaran pihak ketiga membuat pendapatan Apple dari App Store juga akan berkurang.
via MacRumors
⚡️ 3 JUTAAN! 7 Alasan Kenapa Beli OPPO A76 (Review)
SUBSCRIBE CHANNEL KEPOIN TEKNO
NB: Subscribe channel Kepoin Tekno agar tidak ketinggalan berbagai info menarik dan bermanfaat seputar teknologi, setiap hari.
Hai tweeps, silahkan mention jika punya mslh, pertanyaan, atau sekedar ingin ngobrol2 seputar iPhone, Mac, iPad, dsb. Kami siap membantu ^^
— MacPoin (@MacPoin_ID) August 19, 2016