
Apple resmi diwajibkan untuk menyediakan pembayaran pihak ketiga di App Store regional Belanda untuk semua aplikasi yang masuk ke dalam kategori aplikasi kencan.
Hingga kini Apple masih belum mengimplementasikannya. Apple mengatakan bahwa mereka butuh waktu untuk bisa menyusun implementasi yang tepat agar bisa memenuhi standar keamanan yang mereka inginkan.
Namun regulator di Belanda tidak setuju. Apple dianggap telat dalam mematuhi aturan yang sudah diwajibkan kepada mereka. Alhasil, Apple harus kembali menerima denda.
Apple sebenarnya memang tak diwajibkan untuk segera mematuhi aturan tersebut secepat ini. Namun Apple tetap diharuskan untuk memberikan laporan rinci mengenai perkembangannya. Sayang sekali, Apple juga dianggap kurang mampu memberiakn informasi yang cukup.
Apple akan terus dikenai denda sebesar €5 Juta per minggu dan total maksimal adalah €50 Juta. Apple punya dua pilihan, segera mematuhi aturan yang ada atau pergi dari pasar Belanda.
⚡️ 3 JUTAAN! 7 Alasan Kenapa Beli OPPO A76 (Review)
SUBSCRIBE CHANNEL KEPOIN TEKNO
NB: Subscribe channel Kepoin Tekno agar tidak ketinggalan berbagai info menarik dan bermanfaat seputar teknologi, setiap hari.
Hai tweeps, silahkan mention jika punya mslh, pertanyaan, atau sekedar ingin ngobrol2 seputar iPhone, Mac, iPad, dsb. Kami siap membantu ^^
— MacPoin (@MacPoin_ID) August 19, 2016