
Keinginan kita untuk melihat metode pembayaran pihak ketiga secara langsung sebagai alternatif dari App Store sepertinya akan semakin dekat. Pasalnya Apple kembali mendapatkan ‘paksaan’ dari badan regulator nasional.
Pihak yang kini menginginkan Apple memberikan metode pembayaran pihak ketiga di App Store adalah Authority for Consumers and Markets (ACM), sebuah badan regulator di Belanda. Hanya saja, mereka cuma menghendaki aplikasi kencan seperti Tinder dan Match saja alih-alih semua aplikasi.
Apple harus menaati aturan baru ini dalam 2 bulan ke depan. Jika tidak, maka Apple akan bersiap untuk menerima denda. Denda yang harus dibayar juga cukup besar, antara €5 juta hingga €50 juta per minggu.
ACM sebenarnya sudah menginvestigasi masalah ini sejak 2019. Mereka berpendapat bahwa Apple bisa meraup banyak keuntungan sementara para pengembang aplikasi dipaksa untuk mengikuti aturan Apple.
Jika pada akhirnya Apple memberikan akses metode pembayaran pihak ketiga ke App Store regional Belanda, bukan tak mungkin App Store regional lain termasuk Indonesia juga akan kecipratan kebijakan ini.
Kira-kira nanti seperti apa ya pembayaran pihak ketiga di Belanda?
via MacRumors
⚡️ 3 JUTAAN! 7 Alasan Kenapa Beli OPPO A76 (Review)
SUBSCRIBE CHANNEL KEPOIN TEKNO
NB: Subscribe channel Kepoin Tekno agar tidak ketinggalan berbagai info menarik dan bermanfaat seputar teknologi, setiap hari.
Hai tweeps, silahkan mention jika punya mslh, pertanyaan, atau sekedar ingin ngobrol2 seputar iPhone, Mac, iPad, dsb. Kami siap membantu ^^
— MacPoin (@MacPoin_ID) August 19, 2016